TANGSELIFE.COM- Tahukah Anda cara ganti KTP rusak atau hilang yang cepat, mudah, dan gratis?

Pasalnya, KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang rusak atau hilang harus segera diperbaiki, karena di dalamnya memuat informasi pribadi penting dan pribadi sang pemilik, seperti NIK.

Apalagi NIK sering kali digunakan seseorang untuk keperluan mengurus administrasi kependudukan hingga untuk pendaftaran layanan publik.

Maka akan sangat berakibat dan merepotkan jika KTP rusak atau hilang, karena bisa membuat pemilik data kesulitan untuk mengurus berbagai hal.

Meskipun sekarang telah hadir Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diunduh di ponsel, namun ini tidak serta-merta menggantikan fungsi dari KTP.

Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masih melayani percetakan KTP rusak maupun hilang secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Persyaratan Dokumen untuk Ganti KTP Rusak atau Hilang.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 untuk regulasi mengurus KTP yang rusak harus membawa bukti fisik KTP rusaknya, sementara jika KTP hilang harus menunjukan surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Selain itu, ada beberapa syarat lainnya yang harus dibawa pemohon yang ingin ganti KTP sekaligus merubah data lainnya yang tercantuk di KTP.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk ganti KTP di antaranya:

1. KTP elektronik yang rusak (jika ganti KTP untuk alasan rusak)

2. Surat kehilangan dari kepolisian ( jika ganti KTP untuk alasan hilang)

3. Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk penduduk yang ingin pindah atau datang domisili

4. Jika ada perubahan data infromasi pribadi maka perlu membawa KTP elektronik lama dan surat keterangan atau bukti perubahan

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Berikut Cara Ganti KTP Rusak atau Hilang di Dukcapil.

1. Bawa KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi KK ke Dukcapil

2. Ajukan permohonan untuk pengajuan pembuatan KTP baru ke petugas loket

3. Jika KTP rusak maka serahkan KTP asli atau persyaratan lain ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan

4. Isi formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02 yang diberikan petugas

5. Ketika proses administrasi selesai maka pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan, namun jika KTP yang rusak tidak perlu melakukan langkah tersebut karena data sudah tersimpan disistem

6. Tunggu sampai KTP-el selesai dicetak dan bisa langsung diambil

Cara Ganti KTP Rusak atau Hilang via Online.

1. Buka situs web Dukcapil sesuai domisili untuk warga Tangerang Selatan klik link ini

2. Klik menu “Mulai pendaftaran”, lalu pilih ” Cetak KTP- el Gerai Kelurahan” dan pilih tempatnya

3. Isi dan lengkapi formulir yang diminta, siapkan scan KTP lama, KK, dan dokumen lain yang dibutuhkan

4. Tunggu sampai proses pengajuan ganti KTP selesai dan ambil di tempat yang Anda pilih ketika pendaftaran.