TANGSELIFE.COM – Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas digital yang rencananya akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP elektronik).

Kini penggantian e-KTP menjadi IKD masih bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan. Meskipun demikian, masyarakat yang telah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Pengertian soal IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain, nantinya masyarakat tak perlu repot membawa e-KTP lagi karena sudah ada identitas kependudukan di ponsel masing-masing.

Tujuan IKD

Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan bahwa IKD punya tujuan sebagai berikut:

  • Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi soal digitalisasi kependudukan
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
  • Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital lewat sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Fungsi IKD

Selain fungsi, IKD juga memiliki tujuan yang tercantum dalam Pasal 15 Permendagri Nomro 72 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Pembuktian identitas, dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan identitas kependudukan digital
  • Autentikasi Identitas, dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik identitas kependudukan digital
  • Otorisasi Identitas, hak otorisasi pemilik identitas kependudukan digital terhadap data identitas kependudukan digital untuk bisa diakses oleh pengguna data

Syarat Aktivasi IKD

Setelah mengetahui pengertian, tujuan, dan fungsi IKD, kamu bisa melakukan aktivasi IKD di ponsel. Namun sebelum itu, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP
  • Memiliki akun email dan nomor ponsel aktif
  • Menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS

Cara Aktivasi IKD Pengganti e-KTP di HP

Meskipun aktivasinya dilakukan di ponsel, namun proses aktivasi IKD tetap dilakukan di Dukcapil terdekat.

Berikut cara melakukan aktivasi KTP Digital di HP:

  • Datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk didampingi proses aktivasi
  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore atau AppStore
  • Isi data dan verifikasi seperti NIK, email, dan nomor ponsel. Kemudian tekan ‘Verifikasi Data’
  • Verifikasi wajah melalui fitur ambil foto, lakukan verifikasi wajah
  • Scan QR Code di kantor Dukcapil yang sesuai dengan alamat KTP
  • Aktivasi melalui Email dengan cara cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi. Setelah itu masukkan kode tersebut bersama captcha yang diminta di aplikasi IKD
  • Setelah proses aktivasi selesai, data kependudukan akan muncul di layar ponsel
Dwi Oktaviani
Editor