TANGSELIFE.COM – Uji coba BPJS sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan berakhir pada Jumat, 31 Mei 2024.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan yakni Rizzky Anugerah menyampaikan, sampai saat ini belum ada wacana apakah uji coba tersebut akan diperpanjang atau tidak.

Perlu diketahui bahwa uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK mulai dilaksanakan sejak Jumat, 1 Maret 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK.

Polri dan BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kendati demikian, hanya beberapa kantor polisi saja yang melakukan uji coba BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk menerbitkan SKCK.

Daftar Kantor Polisi untuk Penerbitan SKCK menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa kantor polisi yang melakukan uji coba BPJS Kesehatan untuk syarat menerbitkan SKCK:

Polda Kepulauan Riau

  • Polres Balerang dan Polres Batu Aji

Polda Jawa Tengah

  • Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan

Polda Kalimantan Timur

  • Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah

Polda Sulawesi Selatan

  • Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini

Polda Bali

  • Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan

Polda Papua Barat

  • Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas

Rizzky juga menyampaikan bahwa setelah uji coba BPJS sebagai syarat penerbitan SKCK, Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi bersama apabila diperlukan perbaikan.

“Kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program JKN,” ucap Rizzky.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, 30 kementerian atau lembaga (termasuk Polri) mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” lanjutnya.

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Apabila status BPJS Kesehatan pemohon tak aktif karena menunggak, peserta bisa mengaktifkan kembali dengan cara membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jika peserta menunggak dan belum mampu membayar iuran, peserta disarankan mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Pendaftaran program tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Bagaimana jika Belum Menjadi Peserta BPJS?

Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ia bisa mendaftarkan diri melalui nomor WhatsApp 08118165165.

Meskipun demikian, Rizzky menegaskan bahwa pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau termasuk peserta JKN tak aktif, mereka tetap bisa melanjutkan proses penerbitan SKCK selama masa uji coba.

Namun, secara bersamaan mereka wajib melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan atau mengaktifkan status pesertanya.

Sejumlah dokumen diperlukan apabila pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau status tidak aktif saat membuat SKCK, yaitu:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan (program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Proses dalam hal syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tak dikenakan biaya
Dwi Oktaviani
Editor