TANGSELIFE.COM – Salah satu anggota komplotan ganjal ATM di Tangsel berinisial A alias Ijal berhasil diamankan oleh Jajaran pihak Kepolisian dari Polsek Ciputat Timur

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, A alias Ijal melancarkan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu dengan dua teman lainnya.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan ini dilakukan dengan melibatkan tersangka lainnya, namun dua orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kemas Arifin, ditulis Sabtu, 27 April 2024.

Kemas menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan mengganjal mesin ATM dengan sebuah tusuk gigi sehingga membuat seolah-olah mesin tersebut rusak sehingga tidak mengeluarkan uang.

Namun ketika korban sudah meninggalkan mesin ATM, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendatangi mesin ATM dan langsung mengambil uang korban.

“Jadi ketika ada orang ingin menggunakan ATM dikondisikan mesinnya seolah-olah bermasalah,” ungkapnya.

Komplotan Ganjal ATM yang Berhasil Diamankan Polsek Ciputat Timur Telah Beraksi Sejak Bulan Maret 2024

Anggota komplotan ganjal ATM di Tangsel
Salah satu anggota komplotan pengganjal mesin ATM diamankan Polsek Ciputat Timur. (Foto:Tangselife/Andre)

Kemas mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ganjal ATM tersebut telah beraksi sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Lokasi tersebut tersebar mulai dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Cilegon. 7 kali operasi tersebut dilakukan pelaku dalam kurun waktu sejak bulan Maret hingga April 2024.

Dari hasil operasi tersebut, komplotan ganjal ATM berhasil meraup uang hingga jutaan rupiah.

“Nominal kalau berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, dari masing-masing korban. total kurang lebih sekitar Rp6 juta,” pungkasnya.

Sementara tersangka mengaku uang yang didapatkan dari hasil ganjal ATM tersebut dibagi rata dengan teman-temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“(biasanya) dilakukan siang hari, hasilnya dibagi bertiga,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Andre Pradana
Reporter