TANGSELIFE.COMPolsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua polisi gadungan dengan inisial MA (22) dan KJ (17).

Kedua pria tersebut diketahui beberapa kali melakukan pemerasan, pengancaman dan penipuan kepada masyarakat.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua polisi gadungan tersebut diketahui telah beraksi sebanyak 4 kali.

Namun dari ke-4 aksinya, polisi gadungan itu tercatat hanya 2 kali berhasil mengelabui korbannya.

Kemas menyebut, kedua kejadian itu di antaranya terjadi di Pasar Ciputat pada Rabu (27/12/23) dan Apartemen Green Lake View jalan Dewi Sartika Ciputat, pada Selasa, (2/1/24).

“Dua-duanya kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,“ kata Kemas di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat, 26 April 2024.

Gambar WhatsApp 2024 04 26 pukul 20.34.25 febcfec9
Polisi gadungan yang berhasil diamankan Polsek Ciputat Timur. Foto: Tangselife/Andre Pradana

Kronologi 2 Polisi Gadungan Curi Kendaraan

Kemas menjelaskan, untuk kejadian pertama bermula saat korban sedang nongkrong dengan kekasihnya di wilayah Pondok Aren.

Tak lama berselang ia didatangi oleh 2 orang pelaku dengan memanggil pelapor dan bertanya apakah motor yang dikendarainya ada masalah atau tidak, pelaku menyebut pasalnya motor tersebut sedang dicari.

Karena tidak merasa melakukan perbuatan kejahatan, pelapor lalu bertanya masalah apa yang dimaksud.

Namun pelaku menyebut tidak mengetahui pasti masalah yang dimaksud lantas mengajak pelapor ke daerah Ciputat.

Pelapor dikabarkan sempat menolak namun setelah pelaku memperlihatkan celurit yang dibawa oleh pelaku, akhirnya pelapor mengikuti kemauan lantaran takut

Selanjutnya sepeda motor pelapor dibawa oleh pelaku dan pelapor membawa sepeda motor pelaku bersama pacarnya kearah Ciputat.

“Sesampainya di Ciputat pelapor disuruh menunggu karena sepeda motornya mau di perlihatkan kepada temannya. Lalu pelaku mengambil sepeda motornya yang dikendarai pelapor dan pacarnya,” ungkapnya.

Sementara untuk kejadian kedua, lanjut Kemas, pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Ketika menemui korban, pelaku menyebutkan bahwa kendaraan yang digunakan korban sedang bermasalah.

Lantas pelaku mengajak korban untuk ke Polsek Ciputat, saat perjalanan pelaku mengajak korban ke Apartemen Green Lake View.

Tak lama berselang pelaku menyebut akan membawa sepeda motor korban ke Polsek Ciputat Timur.

“Lalu ketika tersangka sampai di seberang Polsek, korban disuruh turun dari kendaraannya, lalu kendaraan dikendarai oleh para tersangka. Korban merasa percaya, bahwa yang menjadi tersangka ini anggota polisi karena diturunkannya di dekat Polsek,” ungkapnya.

“Lalu setelah korban datang ke Polsek dan menunggu kendaraannya ternyata tidak datang-datang dan tersangka tersebut melarikan diri,” tambahnya.

Kemas menuturkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku tidak menggunakan atribut kepolisian.

“Dalam hal ini tersangka tidak menggunakan atribut, artinya hanya mengaku-mengaku saja tapi karena diarahkannya ke Polsek jadi korban percaya saja sehingga nurut dengan tersangka,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua polisi gadungan itu terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP.

Andre Pradana
Reporter