TANGSELIFE.COM – Sejumlah warga yang terdampak penonaktifan NIK KTP tak bisa menggunakan layanan BPJS untuk sementara waktu.

Hal itu disampaikan oleh Budi Awaludin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ia meminta agar pihak yang bersangkutan segera melaporkan NIK-nya.

“Bagi penduduk yang sudah tak berdomisili sesuai dengan dokumen kependudukannya, belum mengurus kepindahan dokumen kependudukannya dan terdampak penonaktifan sementara NIK, maka sementara NIK-nya tak bisa digunakan untuk Pengurusan Dokumen/Layanan publik yang terkait dengan NIK-nya termasuk BPJS,” ucap Budi.

Dengan demikian, masyarakat yang terkena dampak penonaktifan NIK KTP bisa segera mengurus perpindahan dokumen kependudukannya sesuai domisili ke dukcapil agar bisa aktif kembali.

Bagi warga DKI yang masuk dalam kategori penonaktifan dan ingin menggunakan BPJS harus mengurus ulang NIK agar aktif kembali, sebab BPJS Kesehatan tersambung langsung dengan NIK.

Menurut Budi, pemberian bantuan sosial termasuk BPJS yang dibayarkan oleh Pemda wajib mengikuti persyaratan yang ada.

Salah satunya adalah memiliki KTP asli DKI Jakarta dan harus berdomisili di DKI Jakarta.

Pelaporan nomor NIK tersebut menyangkut kejelasan terkait tempat tinggal yang bersangkutan.

Sehingga, jika sudah bertempat tinggal di luar Jakarta, NIK KTP wajib dipindahkan ke domisili yang ditempati.

“Warga DKI tersebut bisa jadi sekarang tinggalnya tidak sesuai domisili, antara KTP dan domisilinya berbeda walaupun tinggal di Jakarta,” pungkas Budi.

Dwi Oktaviani
Editor