TANGSELIFE.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan soal perluasan penerima program bantuan pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Ketentuan ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengatakan, yang mendasari perubahan kebijakan ini adalah percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Tujuan tersebut berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.

Pada Permenperin 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Dalam artian, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan mempunyai KTP Elektronik.

Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.

Melalui program subsidi ini, masyarakat bisa mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor tersebut oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” kata Agus.

Dalam Permenperin 21 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu melakukan pemeriksaan keseuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Nantinya pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.

Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan.

Deretan Motor Listrik Bersubsidi Melalui PT PLN

Pembelian motor listrik subsidi bisa dilakukan melalui dealer terdekat dengan menunjukkan KTP atau KK untuk dilakukan pengecekan NIK oleh petugas dan memastikan apakah konsumen termasuk penerima subsidi.

Selain melalui dealer juga bisa dilakukan melalui situs resmi dari brand motor yang sudah terdaftar sebagai jajaran motor listrik bersubsidi.

Kali ini pemerintah bekerja sama dengan PT PLN untuk mempermudah konsumen dalam melakukan pembelian motor bersubsidi tersebut lewat aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan perlu menginstal aplikasi PLN Mobile di ponsel dan klik bagian vehicle electric.

Berikut adalah daftar motor listrik bersubsidi yang bisa dibeli melalui aplikasi PLN Mobile:

  1. Tangkas V8 Maximum Rp 16.1 juta
  2. Tangkas E6 Rp 10.2 juta
  3. Tangkas X7 Rp19.8 juta
  4. Tangkas P6 Rp 13.8 juta
  5. Volta 401 Rp 17.6 juta
  6. Volta Virgo Rp 18.4 juta
  7. Volta Lite Virgo Rp 14.4 juta
  8. Volta Lite 401 Rp15 juta
  9. Volta Lite Mandala Rp14.5 juta
  10. Smoot Tempur Rp 18.5 juta
  11. Gesits Rp 29.4 juta
  12. Gesits Raya Rp 28.4 juta