TANGSELIFE.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan soal perluasan penerima program bantuan pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Ketentuan ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengatakan, yang mendasari perubahan kebijakan ini adalah percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Tujuan tersebut berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.
Pada Permenperin 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Dalam artian, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan mempunyai KTP Elektronik.
Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.
Melalui program subsidi ini, masyarakat bisa mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor tersebut oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” kata Agus.