TANGSELIFE.COM – Besar iuran BPJS Kesehatan jika kelas 1, 2, dan 3 rawat inap resmi diganti KRIS ada di artikel ini.

Sebagaimana diberitakan, layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan marak diberitakan akan dihapus.

Sebagai ganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Rencana KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 dilakukan untuk meningkatkan fasilitas yang kelak didapatkan para peserta BPJS.

Rencananya, KRIS dijadwalkan akan mulai berlaku di seluruh rumah sakit Tanah Air mulai bulan Juni 2025.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64, regulasi KRIS sudah diwacanakan secara bertahap pada Desember 2020 dan diakhiri pada 2022.

Namun demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih menemui berbagai kendala terkait fasilitas penyediaan KRIS.

Kendala utama, yakni masih banyak rumah sakit yang belum mampu menyiapkan stok oksigen dan kamar mandi pada setiap ruang rawat inap.

“Kita sama-sama tahu, bahwa masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi.”

“Kita bisa bayangkan kalau mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan.”

“Karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan kita daripada masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 27 Maret 2024.

Untuk itu, Azhar berpendapat bahwa pemberlakuan KRIS di seluruh rumah sakit Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang.

Jika KRIS Resmi Berlaku, Berapa Iuran BPJS Kesehatan?

Kemungkinan iuran BPJS Kesehatan naik jika KRIS resmi berlaku masih menjadi pembahasan sejumlah pihak terkait.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengungkapkan belum ada peraturan terkait kebijakan iuran BPJS Kesehatan.

“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, maka justru akan mempersulit masyarakat miskin mengingat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

“Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong.”

“Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp70.000 ringan, orang miskin jangankan (Rp70.000), Rp42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak,” pungkas dia.

Rincian Besar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Berikut rincian besar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan sebelum diganti oleh KRIS:

1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yakni sebesar 5% dari gaji per bulan dengan aturan:

– 4% dibayar oleh pemberi kerja;

– 1% dibayar oleh peserta.

Dengan perhitungan tersebut, maka didapat besar iuran peserta PNS dan pensiunan sebagai berikut:

– Kelas III yakni Rp35.000 per orang per bulan;

– Kelas II Rp100.000 per orang per bulan;

– Kelas I Rp150.000 per orang per bulan.