TANGSELIFE.COM – Dewasa ini, masyarakat perlu mengetahui cara hitung besar denda BPJS Kesehatan jika menunggak atau telat bayar.

Tentunya tak ada yang ingin menunggak membayar iuran, sehingga harus terkena denda BPJS Kesehatan.

Namun demikian, terkadang masyarakat ada yang lupa atau sengaja menunda pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bahkan sampai berbulan-bulan.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui cara hitung besar denda BPJS Kesehatan agar berpikir ulang jika ingin menunda pembayaran iuran.

Usai mengetahui besaran denda BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat pun tak lupa lagi untuk membayar iuran tepat waktu.

Sebab selain harus membayar denda, peserta yang menunggak iuran tidak dapat mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

“Segera dibayar tunggakannya sesuai dengan jumlah bulannya agar kartu aktif dan dapat mengakses kembali layanan,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dikutip dari kompas.com.

Besaran denda BPJS Kesehatan

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar bisa tetap mendapatkan pelayanan.

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran dapat dijatuhi denda.

Dijelaskan Rizzky, denda akan diterima peserta yang baru saja melunasi tunggakan saat sedang mengakses pelayanan.

Denda pelayanan hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali.

Cara hitung besaran denda BPJS Kesehatan yakni:

5% x perkiraan total biaya pelayanan x jumlah bulan tertunggak

Batas jumlah iuran bulanan BPJS Kesehatan yang tertunggak paling banyak 12 bulan atau satu tahun.

Sementara besaran denda maksimal jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran sebesar Rp30 juta.

“Bukan berarti peserta harus membayar denda sebesar 30 juta. Nominal tersebut bisa jauh lebih rendah dari itu,” jelas Rizzky.

Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dapat melunasi iuran melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

“Peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 2-24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya sampai dengan 12 bulan,” terang Rizzky.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pendaftaran Rehab bisa dilakukan paling lambat tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari maksimal tanggal 27.

Pada menu program Rehab, peserta dapat memasukkan informasi yang diperlukan untuk dilakukan simulasi perhitungan oleh sistem.

“Nantinya akan muncul jumlah tunggakan iuran peserta dan simulasi nominal pembayaran sesuai dengan kemampuan peserta yang akan dibayarkan tiap bulannya,” papar Rizzky.

Cara Mendaftar Program Rehab

1. Ketentuan

Berikut ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program Rehab:

– Berlaku khusus bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP);

– Memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau 4-24 bulan;

– Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;

– Peserta bisa mendaftar sampai tanggal 28 bulan berjualan. Khusus Februari, pendaftaran dilakukan sampai tanggal 27;

– Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan;

– Pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga.

Oleh sebab itu, peserta Rehab tidak perlu mendaftar Rehab untuk setiap anggota keluarga.

2. Cara daftar

Langkah-langkah mendaftar program Rehab sebagai berikut:

– Unduh Mobile JKN di App Store atau Play Store;

– Pilih ‘Rencana Pembayaran Bertahap’;

– Muncul informasi soal Rehab total tunggakan, syarat, dan ketentuan;

– Peserta dapat memilih simulasi tagihan;

– Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab;

– Peserta membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.