TANGSELIFE.COM – Sebanyak tujuh anak di Tangerang diduga melakukan tindak asusila. Mirisnya, pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan kawanan bocah itu diketahui terjadi di Taman Jajan Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang wilayah hukum Polres Tangsel, pada Senin, 29 April 2024.

Kelakuan tujuh anak di Tangerang melakukan tindak asusila itu diungkap oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, saat ini ada satu anak ditetapkan tersangka.

Kasus tindak asusila anak di bawah umur itu diungkap Polres Tangsel dalam rilis yang digelar pada Selasa, 17 September 2024 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, tujuh anak di Tangerang yang terlibat tindak asusila itu berusia 8 – 13 tahun.

Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan dan visum terhadap sejumlah korban atas dugaan tindak asusial tersebut. Hasilnya, mengejutkan.

Alvino menerangkan kronologis tindak asusila kawanan bocah ‘ingusan’ itu terhadap temannya sesama anak di bawah umur.

“Kejadian terjadi pada April 2024 lalu, saat para korban sedang bermain di PKP Taman Jajan. Tiba-tiba, pelaku hadir dan melakukan tipu daya serta pengancaman,” kata Alvino bercerita.

Saat itu, kata Alvino, para pelaku  mengancam akan melakukan kekerasan jika para korban tidak menuruti permintaannya untuk melakukan tindakan tak bermoral.

“Dalam keadaan tertekan, dan dengan janji imbalan uang, para korban pun menurut. Akibatnya, tindakan asusila pun terjadi,” tutur Alvino.

Setelah hampur enam bulan bergulir, Satreskrim Polres Tangsel akhirnya menetapkan tersangka. Ada satu anak yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial R berusia 13 tahun.

“Pada tanggal 10 September 2024, penyidik dari Satreskrim menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkapnya.

Alvino mengklaim, pihaknya menangani kasus tindak asusila anak di bawah umur itu secara intensif. Sejumlah alay bukti mulai dari hasil pemeriksaan, psikologis para korban hingga pakaian korban yang dikenakan saat kejadian sudah diamankan.

Tindakan asusila yang dilakukan para pelaku anak bersangkutan hukum itu melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Situasi ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual,” pungkas Alvino. (Muhammad Rafi Azhar/MG UMJ)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
adminweb
Editor
adminweb
Reporter