TANGSELIFE.COM- Masih ingat dengan 8 WN Iran yang menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram (kg) melalui jalur laut di Perairan Banten.

Salah satu kasus penangkapan narkoba terbesar yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 19 Februari 2023 itu memasuki proses persidangan.

8 WN Iran itu didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa tepatnya di Perairan Banten.

Karena perbuatannya tersebut, 8 warga negara asing (WNA) yang sudah jadi terdakwa itu terancam hukuman mati.

Adapun 8 WN Iran itu masing-masing bernama Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak.

Lalu, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro.

Dakwaan terhadap 8 WN Iran itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 11 Juli 2023.

8 warga negara asing itu didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan 8 WN Iran itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di PN Serang.

Dalam persidangan Yudha memaparkan kalau narkoba berbentuk kristal itu  dikirim dari Iran pada Januari 2023.

Saat itu, salah seorang dari 8 WN Iran  bernama Ali Baluchazai meminta Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut ke Pulau Jawa.

Para terdakwa mengaku diberikan upah sebesar Rp 80 juta dalam mata uang Iran untuk mengantarkan narkoba tersebut.

Terdakwa Abdul bersama rekannya yang juga WN Iran lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran, sebelum pengiriman sabu dilakukan.

Pertemuan 8 WN Iran itu menyetujui pengiriman sabu menggunakan kapal fiber. Uang pembayaran lantas dibagi rata kepada 8 terdakwa tersebut.

Dari pelabuhan Pozm, 8 WN Iran ini lalu berangkat ke laut lepas dan bertemu dengan kapal lain yang memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu.

Barang itu lalu disembunyikan di sebuah tangki penyimpanan solar yang ada pada kapal fiber yang membawa 8 WNA asal Iran tersebut.

“Selanjutnya, para terdakwa menurunkan sabu ke ruang penyimpanan di kapal,” terang JPU Yudha di PN Serang, Selasa, 11 Juli 2023.

Lalu para terdakwa membawa sabu ke perairan Indonesia dan menunggu kapal penjemput untuk mengambil sabu di tengah laut.

Gerak-Gerik Kapal Berisi 8 WN Iran Membuat Curiga Nelayan

Aksi kapal asal Iran yang mencurigakan di dekat perairan Banten membuat para nelayan setempat yang mencari ikan melaporkan ke aparat terkait.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten, 19 Februari 2023.

Keesokan harinya, tim gabungan BNN dan Bea Cukai itu mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa.

Sekitar pukul 08.20 WIB, tim gabugan langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.

“Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen,” papar Yudha juga.

Tim gabungan juga melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal berukuran sedang tersebut.

Kapal itu lantas dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Provinsi Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat di  dermaga, tim kemudian memeriksa kapal itu lebih intensif dan  menggunakan anjing pelacak atau K-9.

Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di tangki solar sebanyak 309 bungkus yang totalnya berjumlah 319 kg.

Selanjunya, 8 WNA asal Iran itu lantas dibawa ke Markas BNN untuk pemeriksaan dan penyelidikan kasus itu lebih lanjut.

Setelah berkasnya lengkap, maka kasus 8 WNA asal Iran itu diserahkan ke Kejati Banten untuk disidangkan.