TANGSELIFE.COM– BNNP Banten gagalkan penyelundupan sabu seberat 400 gram dengan modus disimpan di celana dalam di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Selain menyita 400 gram sabu, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten juga membekuk pelaku penyelundupan narkoba yang berinisial MI (54).

Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan kalau MI ditangkap pada Senin 8 Mei 2023 lalu saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Berdasarkan keterangan MI, ujar Rachmad lagi, rencananya barang haram yang dia bawa dari Aceh akan diberikan kepada penerimanya di Jakarta.

Untuk mengelabui petugas dan mesin X-ray di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, MI  menyimpan sabu di celana dalam dan menggunakan celana dalam sebanyak 3-4 lapis.

“Sabu dimasukkan ke celana dalam, terus dilakban dan pakai celana dalam lagi sebanyak 4 lapis,” terang Rachmad kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Selasa, 23 Mei 2023.

Selain itu juga, untuk menyelundupkan narkoba itu, MI juga menggunakan lakban pada area alat vitalnya untuk menempelkan narkoba tersebut.

Tim BNNP Banten bersama Kanwil Bea Cukai dan pihak Avsec Bandara Soetta yang mencurigai gerak-gerik MI lalu melakukan penggeledahan.

“Saat pemeriksaan petugas menemukan 1 buah plastik bening dibungkus lakban yang di dalamnya ada 4 kantong plastik berisi sabu,” papar Rachmad juga. 

Pelaku Penyelundupan Sabu 400 Gram sudah Empat Kali Bawa Narkoba

Saat diperiksa, MI mengaku hanya jadi kurir narkoba. Dalam pengakuannya, tersangka sudah empat kali menjadi kurir sabu yang dia bawa dari Aceh menuju Jakarta melewati Bandara Soetta.

“Sekali membawa sabu, pelaku mengaku mendapatkan upah sekitar Rp30 juta,” ujar Rahmad juga. Kepada petugas BNNP Banten, MI mengaku pemilik yayasan yatim piatu di Aceh.

Rahmad juga mengatakan kalau MI mengaku menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jakarta untuk biaya berobat penyakit katarak yang dia derita.

“Dengan pengungkapan ini, BNNP Banten berhasil menyelamatkan 1.600 orang jika narkoba jenis sabu ini beredar di masyarakat,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.