TANGSELIFE.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 8 Warga Negara (WN) Iran, terdakawa penyelundupan sabu 319 Kg.
Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Putusan vonis itu dibacakan di hadapan 8 WN Iran tersebut, yaitu Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari, di sidang yang berlangsung Jumat 27 Oktober 2023.
“Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, melakukan mufakat jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Uli Purnama di PN Serang.
“Lalu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” lanjutnya, dan membacakan seluruh lampiran putusan hakim.
Setelah putusan vonis dibacakan, para terkdawa pun langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan mengatakan akan piker-pikir atas putusan tersebut.
Selundupkan Sabu ke Banten
Pada Januari 2023, Atas perintah Ali Baluchaza (masih DPO), terdakwa Abdul Rahman diminta mengantarkan sabu, dengan imbalan upah 80 juta dalam mata uang Iran.
Mendapatkan arahan itu, Abdul pun mengumpulkan rekan-rekannya dan bersepakat akan membagi hasil uang itu secara merata.
Para terdakwa pun bekumpul di Pelabuhan Pozm, Iran, lalu bertemu dengan kapan lain yang memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar.
Para terdakwa pun lanjut berangkat ke perairan Indonesia, mereka menunggu jemputan kapal yang akan mengambil paket sabu itu di tengah laut.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten, pada 19 Februari 2023.
Dair informasi itu, tim gabungan mencurigai kapal dari Iran yang menuju Pulau Jawa itu, dan langsung mengamankan kapal ke Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten.
Pemeriksaan terhadap kapal pun dilakukan, lalu ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kilogram.