TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan Sumatera-Jawa.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak tiga orang laki-laki dengan inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, terbongkarnya jaringan narkoba tersebut berawal dari ditangkapnya A (37) di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.

Dari tangan A (37) Polisi menemukan sabu seberat 5,19 gram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.

Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Selasa, 19 November 2024.

Setelah mengantongi ciri-ciri kendaraan yang membawa narkoba tersebut, selanjutnya pada tanggal 6 November pihak Kepolisian berhasil menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di parkiran salah satu mall di wilayah Bekasi.

Penangkapan pengedar narkoba di Tangsel
Tiga orang tersangka pengedar narkoba di Tangsel

Victor menyebut, dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menyebut, berdasarkan informasi yang didapat, barang haram tersebut dikirim dan dikendalikan oleh dua orang yang berada di wilayah Sumatera.

Dua orang tersebut diketahui berinisial S dan PW yang saat ini dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya ketiga orang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter