TANGSELIFE.COM – Polres Tangsel berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja dalam bentuk kue kering.

Dari hasil operasi tersebut Polisi secara keseluruhan mengamankan 140,4 kilogram narkotika jenis ganja dan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (27) warga Pamulang Tangsel, G (26) warga Cianjur Jawa Barat dan S (38) warga Purwakarta Jawa Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang dikirim dari wilayah Sumatera.

Dari informasi tersebut pihaknya juga mendapati ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba melalui Pelabuhan Merak.

Kendaraan tersebut berhasil diamankan jajaran Satnarkoba di pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

“Tim melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar pintu Tol Bitung dan pada saat kendaraan tersebut akan berputar arah, tim berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram,” kata Bachtiar di Mapolres Tangsel, Senin, 19 Agustus 2024.

Polres Tangsel Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba dengan Modus Kue Kering

Polres Tangsel Amankan Tiga Pengedar Narkoba
Barang Bukti yang Diamankan Polres Tangsel

Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Purwakarta Jawa Barat dan berhasil menangkap satu tersangka berinsial S.

Dari penangkapan S, Polisi mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping siap edar.

“Cookies yang siap edar ini dia baru mengedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekat. Yang bersangkutan menurut keterangannya sudah melakukan dari bulan April 2023,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter