TANGSELIFE.COM – Hasil autopsi mayat dalam toren di Pondok Aren positif gunakan narkoba, hal ini dipaparkan langsung oleh Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq
Bambang mengatakan, dari hasil autopsi dipastikan bahwa mayat dalam toren yang diketahui merupakan jasad DK (27) positif mengandung beberapa jenis narkoba.
“Dilakukan screening narkotika dan zat adiktif lainnnya, urin dari mayat tersebut mengandung ampethamin dan positif tetrahidrokanabinol atau THC atau ganja, positif serta positif metafetamin,” kata Bambang, Rabu, 29 Mei 2024.
Bambang menyebut, dengan hasil autopsi tersebut dapat disimpulkan bahwa DK (27) sempat mengonsumsi narkoba sebelum masuk ke dalam toren.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa DK (27) memasukkan diri ke dalam toren masih dalam keadaan hidup.
Hal itu diketahui berdasarkan adanya algae atau tumbuhan jenis lumut di dalam paru-paru mayat dalam toren tersebut.
“Semacam tanaman kecil yang masuk ke dalam saluran pernapasan. Otomatis, orang ini masuk ke dalam air, dalam posisi hidup. Masih posisi bernapas,” tuturnya.
Dari Hasil Autopsi Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Positif Narkoba
Bambang mengungkapkan, sebelum memasukkan diri ke dalam toren, DK (27) diketahui habis mengonsumsi narkoba bersama beberapa temannya di sebuah rumah kosong dekat dengan lokasi penemuan mayat.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan salah satu teman DK (27) berinisial AA yang berhasil diamankan jajaran Polsek Pondok Aren.
Setelah mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, jajaran Polsek Pondok Aren langsung mendatangi lokasi, namun tidak ditemukan seorang pun dalam rumah tersebut.
Bambang menduga, DK (27) memasukkan diri ke dalam toren dengan maksud untuk bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian.
“Kemungkinan (menghindari polisi, red) seperti itu. Mengingat tersangka yang ada di belakang (AA) menunjukkan rumahnya di mana. Dan posisinya mau ke rumah kosong itu melewati rumahnya DK,” tuturnya.
“Kita waktu itu belum tahu rumahnya DK, yang diketahui rumah kosong itu. Kemungkinan yang bersangkutan (DK) ini masih ada reaksi sabu, halu atau ketakutan,” pungkas Bambang.
Saat ini pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang berinisial P dan Dwi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).