TANGSELIFE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tunjangan Inpassing pada sebanyak 98.972 guru Madrasah Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Tunjangan Inpassing diberikan bagi guru madrasah non ASN yang telah menerima SK Inpassing usai menunggu 12 tahun.

Inpassing merupakan proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN (Guru Bukan ASN) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru ASN.

Penerbitan SK Inpassing dilakukan serta diserahkan secara simbolis saat peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2023.

“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” lanjut Yaqut dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2023.

Pencairan Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Non ASN Total Rp321,8 Miliar

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 321,8 miliar untuk tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah bukan ASN.

Anggaran tersebut bersumber dari relokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun proses pencairan tunjangan akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag secara serentak di seluruh Provinsi di Indonesia.

“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain ungkap tiga hal yang harus diperhatikan Kanwil Kemenag Provinsi saat proses pencairan tunjangan Inpassing.

Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi harus memastikan bahwa keakuratan data penerima tunjangan.

Selanjutnya, penerima tunjangan dipastikan memiliki rekening aktif, serta semua pihak terkait diimbau segera melakukan akselerasi pencairan.

“Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” terangnya.

“Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKA-nya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.,” jelas Zain.

Syarat Penerima Tunjangan Inpassing

Penyetaraan jabatan dan pangkat guru non ASN dihitung berdasarkan:

1. Jenjang Pendidikan;

2. Masa kerja; dan

3. Sertifikat pendidik.

Adapun penyetaraan jabatan dan pangkat guru non ASN dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni:

– Pengusulan;

– Verifikasi dan validasi;

– Penghitungan; dan

– Penetapan.

Berikut syarat guru madrasah Non ASN yang mendapatkan penyetaraan lewat SK Inpassing:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

5. Usia maksimal 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.

Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA;

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.