TANGSELIFE.COM – Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, jam operasional pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami penyesuaian.
Penyesuaian jam operasional pelayanan Disdukcapil Tangsel selama bulan Ramadhan mengikuti himbauan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Selain itu, Pemkot Tangsel melalui Sekretariat Daerah (Setda) juga mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.4/1346/BKPSDM/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan bagi ASN dilingkungan Pemkot Tangsel.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, dengan adanya edaran itu maka jam operasional pelayanan mengalami sedikit penyesuaian.
Jika pada hari biasa jam operasional pelayanan Disdukcapil Tangsel berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, selama bulan Ramadhan ada perubahan menjadi 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Selama bulan Ramadhan ada sedikit penyesuaian pelayanan, mengikuti edaran dari KemenPAN-RB berkurang satu jam,” kata Dedi Budiawan, Senin, 18 Maret 2024.
Dedi menyebut, penyesuaian jam operasional juga meliputi pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) di gerai-gerai yang berada di mall.
Khusus untuk gerai yang beroperasi di pusat perbelanjaan, jam pelayanannya akan dipercepat menjadi 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Lalu inovasi SABURI atau sabtu buka malam hari biasanya buka jam 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB menjadi jam 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tuturnya.
Selain pelayanan secara langsung, penyesuaian jam operasional pelayanan adminduk juga berlaku untuk pelayanan daftar online.
“Lalu jam layanan daftar online, biasanya dari jam 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB selama ramadhan menjadi jam 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB,” pungkasnya.