TANGSELIFE.COM-Selesai sudah karier AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian karena kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. 

Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan juga mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. 

Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (2/5/2023) di Markas Polda Sumut.

Untuk diketahui Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penganiayaan yang terjadi di depan rumahnya  di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022 dini hari itu membuat korban mengalami luka serius. 

Video penganiayaan itu pun viral di media sosial (medsos) yang membuat masyarakat geram dan Polri langsung turun tangan. 

Akibat kasus yang terjadi akhir 2022 lalu itu, Aditya Hasibuan langsung ditahan bersamaan dengan penahanan ayahnya di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sumut. 

Tindakan Achiruddin yang membiarkan anaknya bahkan cenderung membela penganiayaan dinilai melanggar kode etik Polri hingga akhirnya dipecat. 

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi fakta pemeriksaan sidang kode etik tidak melakukan apa-apa,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa 2 April 2023 malam.

Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Irjen Panca juga, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. 

“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” papar Irjen Panca juga. 

Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, hukuman PTDH tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

“Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” cetusnya juga. 

Selain memecat, Polda Sumut juga tengah menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan  Achiruddin. Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.

Yakni terkait tindakan pidana korupsi karena Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Medan, Sumut.

Apalagi, polisi sudah menerima pengakuan Achiruddin dan sejumlah bukti terkait gudang BBM Ilegal yang merugikan negara tersebut.  

“Kami sedang proses kasus gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi. Akan kami proses dan dikomunikasikan dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri,” ujar Irjen Panca juga.

Irjen Panca juga mengatakan ada empat dosa AKBP Achiruddin yang kini sudah dipecat dari kepolisian dan tengah ditangani Polda Sumut 

Keempat dosa itu adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.

“Setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal diusut, akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang atau TPPU,” cetusnya juga.

Saat istirahat menjalani sidang kode etik di Polda Sumut tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mengatakan harapannya kepada awak media. “Semoga keadilan berjalan, makasih ya,” ucapnya. 

Apresiasi dari Ibu Korban Penganiayaan

Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin dalam sidang kode etik Propam Polda Sumut mendapatkan apresiasi dari ibu kandung Ken Admiral, Elvi Indri. 

Dia  mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut yang melakukan atensi kasus anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.

“Alhamdulillah. Saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda Sumut luar biasa, hanya Allah yang membalas. Bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota,” ujarnya. 

Lima Kasus yang Menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan

Bukan hanya pembiaran kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang membuat AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian.  

Tercatat ada 5 kasus yang menjerat perwira menengah Polri tersebut. Lima kasus itu ditangani oleh Propam Polda Sumut. 

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengatakan kalau lima kasus itu terdiri dari pelanggaran disiplin dan kode etik.

Dudung mengungkap 5 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Achiruddin terjadi sejak tahun 2017 hingga 2023 ini. 

Salah satu kasus pelanggaran Achiruddin yang jadi perhatian adalah penganiayaan terhadap juru parkir di Kota Medan pada 2017 lalu.

Penganiayaan itu terjadi hanya karena petugas parkir meminta agar AKBP Achiruddin memindahkan kendaraannya. Tapi kasus yang sempat dilaporkan ke Propam Polda Sumut itu berakhir damai. 

“Banyak kasusnya gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini (pembiaran penganiayaan Ken Admiral), sudah 4 kali. Termasuk (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai,” cetus Dudung.

Selain itu juga, Achiruddin disebut berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik saat berdinas di kepolisian selama 5 tahun belakangan.