TANGSELIFE.COM – Kabar gembira bagi pelajar pemegang KJP Plus, KJMU Tahap II, dan BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah).
Dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) Tahap II, dan BPMS akhirnya cair.
Pencairan dana KJP Plus, KJMU Tahap II, dan BPMS dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI secara bertahap mulai Selasa, 28 November 2023.
Dana KJP Plus Tahap II, KJMU Tahap II, dan BPMS Cair
Pemprov DKI Jakarta senantiasa berkomitmen mendukung pemenuhan kebutuhan siswa kurang mampu agar dapat meneruskan pendidikan.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II, KJMU Tahap II, dan BPMS telah cair secara bertahap sejak Selasa, 28 November 2023, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Bank DKI.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan.”
“Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan,” ujar Plt. Kadisdik DKI Jakarta, Purwo Susilo, Rabu 29 November 2023.
Lebih lanjut, Purwo memaparkan bahwa dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik.
Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.
Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp135.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.
Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.
Sementara, jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.
Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000.
Untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp185.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000.
Sedangkan, untuk jenjang SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000.
Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.
Adapun penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
“Untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa. Total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester,” terang Purwo.
Untuk BPMS, jumlah penerima sebanyak 62.466 peserta didik, dengan rincian 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK.
Purwo menerangkan, pada rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023, sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir.
Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.
“Sekolah dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI,” ujar Purwo.
“Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silakan meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah,” jelasnya.