TANGSELIFE.COM – Sebanyak 268 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kurun waktu sejak bulan Januari hingga Oktober 2024.

Angka itu diketahui berdasarkan catatan laporan yang masuk ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.

Angka kasus kekerasan anak dan perempuan mengalami penurunan jika dibandingkan periode waktu sama pada tahun 2023 lalu yang hanya mencapai 287 laporan kasus.

Dari 268 kasus, sebanyak 169 menimpa anak-anak dengan rincian 61 anak laki-laki dan 108 anak perempuan. Sedangkan 99 lainnya lainnya menimpa perempuan dewasa.

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, ada 169 laporan kekerasan anak dan perempuan yang terdiri dari berbagai kasus, mulai dari pencabulan, kekerasan fisik, kekerasan psikis hingga persetubuhan.

“Berdasarkan catatan kami kasus yang menimpa anak, baik perempuan dan laki-laki ada 169 kasus,” kata Tri Purwanto, Kamis, 14 November 2024.

Berdasarkan data yang diterima Tangselife.com, 108 kasus yang menimpa anak perempuan terdiri dari pencabulan 40 laporan, persetubuhan 30 laporan, kekerasan fisik 18 laporan, dan kekerasan psikis 13 laporan.

Selain itu penelantaran 2 laporan, diskriminasi 3 laporan, kekerasan berbasis gender online serta TPKS non fisik yang masing-masing 1 laporan.

Sementara 61 kasus yang menimpa anak laki-laki terdiri dari pencabulan 14 laporan, kekerasan fisik 16 laporan, kekerasan psikis 25 laporan, bullying 1 laporan dan penelantaran 5 laporan.

Sedangkan untuk 99 kasus yang menimpa perempuan dewasa diantaranya terdiri dari kekerasan seksual 27 laporan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 39 laporan, kekerasan psikis 10 laporan.

Selain itu ada juga kekerasan berbasis gender online 10 laporan, kekerasan fisik 12 laporan, dan penelantaran 1 laporan.

Korban Kekerasan Anak dan Perempuan Diminta Tak Takut Lapor

Tri Purwanto meminta kepada masyarakat khususnya anak-anak dan perempuan dewasa untuk tidak takut melapor jika menjadi korban dari aksi kekerasan atau pelecehan.

UPTD PPA Tangsel sendiri memiliki berbagai jenis pelayanan pendampingan untuk korban kekerasan anak dan perempuan, mulai dari pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.

“Jika melihat, mendengar atau menjadi korban laporkan ke UPTD PPA untuk diberikan pelayan pendampingan baik psikologi maupun hukum,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter