TANGSELIFE.COM – Akhir-akhir ini sedang marak kasus kekerasan hingga pelecehan seksual yang terjadi di Tangerang Raya, seperti di Kota Tangerang hingga Tangerang Selatan.

Kasus pelecehan seksual tersebut memakan korban mulai dari anak-anak perempuan hingga remaja yang tentunya membuat geger masyarakat.

Kasus yang dilaporkan terjadi di lingkungan, di mana seharusnya korban dijaga dan mendapatkan rasa aman.

Namun, kasus yang dilaporkan kebanyakan baru terungkap setelah aksi pelecehan diterima korban dari tahun-tahun sebelumnya.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah kota Tangerang dan Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

Kejahatan tersebut bisa dilaporkan melalui hotline, pesan media sosial, atau bisa mendatangi langsung kantor UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang hadir di masing-masing kota.

Hotline Laporan Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Tangerang Selatan

Masyarakat yang ingin membuat laporan kasus kekerasan di Tangsel bisa melalui berbagai cara seperti hotline, pesan melalui media sosial, maupun mendatangi langsung kantor UPTD PPA Tangsel.

Kantor UPTD PPA Tangsel sendiri berlokasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Kecamatan Ciputat, Gedung 3 Lantai 3.

Layanan Pengaduan tersedia selama jam operasional kerja dari Senin sampai Jumat pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB.

UPTD PPA Tangsel melayani berbagai permasalahan yang diharapkan bisa membantu masalah kasus pelecehan seksual, seperti pendampingan psikolog atau pendampingan hukum.

Seluruh layanan yang disediakan UPTD PPA Tangsel gratis, baik layanan hukum atau psikolog.

Untuk layanan UPTD PPA Tangsel melalui ponsel, dapat menghubungi nomor 0878-8211-3632.

Hotline Laporan Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kota Tangerang

Selain Tangsel, Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan upaya untuk mengurangi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Masyarakat yang mengetahui atau melihat tindakan kekerasan pada anak dan perempuan bisa segera melaporkan melalui sederet kontak yang tersedia di masing-masing wilayah.

Apabila terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, segera laporkan melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA.

Berikut ini adalah nomor laporan kasus kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kota Tangerang, dikutip dari situs Tangerang Kota:

Alamat P2TP2A: Jalan Daan Mogot, Gedung Nyimas Melati Lantai Dasar, Kota Tangerang

  • Satgas PPA Kecamatan Karang Tengah / 0812- 8514-5074 (Lely Jamilah)
  • Satgas PPA Kecamatan Karawaci / 0822-9895-4616 (Bu Dainah)
  • Satgas PPA Kecamatan Periuk / 0878-8528-0517 (Wahyuni)
  • Satgas PPA Kecamatan Ciledug / 0821-1128-1836 (Nana)
  • Satgas PPA Kecamatan Larangan / 0877-7638-0975 (Sri Wahyuni)
  • Satgas PPA Kecamatan Batuceper / 0852-1789-2901 (Fitri)
  • Satgas PPA Kecamatan Cibodas / 0895-3386-98686 (Iin Nuraeni)
  • Satgas PPA Kecamatan Jatiuwung / 0821-2320-3828 (Wulan)
  • Satgas PPA Kecamatan Pinang / 0816-1934-331 (Pratiwi)
  • Satgas PPA Kecamatan Neglasari / 0877-7439-9796 (Neni)
  • Satgas PPA Kecamatan Tangerang / 0898-8353-260 (Eneng Sopiah)
  • Satgas PPA Kecamatan Benda / 0822-4483-1435 (Euis)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter