TANGSELIFE.COM – Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hadir di sejumlah wilayah.
Kegiatan tersebut akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional.
Lantas, apa saja yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini untuk mengetahuinya.
Benda yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Ada beberapa berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ketika ingin mencoblos di TPS.
Berkas apa saja yang dimaksud? Mengutip dari pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut ini wajib kamu bawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- E-KTP atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C Pemberitahuan – KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- E-KTP atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- E-KTP atau surat keterangan (suket)
Perlu digaris bawahi, formulir C Pemberitahuan akan diperoleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal Minggu, 11 Februari 2024.
Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang sudah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa cek TPS tempat mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.
Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Kemudian akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Apabila data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Selanjutnya pemilih akan diminta menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT
Jadwal Operasional TPS
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS sesuai Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB waktu setempat.
- Rabu, 14 Februari 2024
- Jam 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Lokasi: TPS masing-masing daerah