TANGSELIFE.COM – Menjelang kontestasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 salah satu badan ad hoc yang akan dibentuk yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS Pemilu 2024 akan dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing wilayah.
Perekrutan anggota PTPS Pemilu 2024 akan mulai di buka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
PTPS memiliki tugas untuk melakukan pengawasan sehingga dapat mencegah terjadinya potensi kecurangan pada proses Pemilu.
Syarat Pendaftaran Anggota PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PTPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Mendaftar Anggota PTPS
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar jadi anggota PTPS bisa dilakukan di kantor Sekretariat Panwaslu yang berada di Kecamatan atau Kelurahan dengan membawa beberapa berkas persyaratan.
Persyaratan Berkas anggota PTPS
Selain syarat tersebut terdapat juga beberapa syarat administrasi yang harus dilampirkan saat mendaftar PTPS, diantaranya:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eleketronik;
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
e. Bersedia bekerja penuh waktu
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
f. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Kisaran Honor Anggota PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor 5/5717/MK.302/2022 besaran gaji atau honor anggota Pengawas TPS yakni antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000. (Andre)