TANGSELIFE.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dimana saja.
Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Benyamin menjelaskan, hadirnya peraturan baru tersebut, kini membuat para ASN di Tangsel tidak hanya bekerja dari balik meja, melainkan bisa dimana saja.
“Jadi sekarang ini manajemen pemerintahan di era modern, jadi birokrasi itu tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja atau di dalam ruang kantor,” kata Benyamin ketika ditemui seusai rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 19 Juni 2025.
Benyamin mengatakan, meski kini bisa bekerja dimana saja, namun ia menekankan kepada para ASN di Tangsel untuk tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
“Misalnya sekarang Damkar itu dibebani juga unsur penyelamatan, itu kan kapan saja dan dimana saja. Kemudian juga misalnya Satpol PP atau petugas kesehatan Ngider Sehat kita yang bisa jam 12 malam masih melayani masyarakat,” ujarnya.
“Jadi tekanannya kepada pelayanan publik ini mendorong konsep atau rencana WFA itu tadi. Tapi ada ukurannya, ada parameternya,” tambahnya.
Kendati demikian, Pemkot Tangsel kini masih menyusun petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri tersebut.
Termasuk membuat klasifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang bisa menjalankan WFA.
“Tinggal nanti kita klasifikasi, karena diserahkan juga kepada daerah soal-soal teknisnya, nanti hal-hal mana saja dan OPD mana saja yang WFA,” ungkapnya.
“Karena gak semua Work From Anywhere, karena ada pekerjaan administrasi yang harus dikerjakan dalam (kantor), ada pekerjaan lapangan dan teknis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan, Peraturan Menpan-RB Nomor 4 tahun 2025 adalah langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
Peraturan itu diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik dilansir dari laman resmi Kemenpan-RB, Kamis, 19 Juni 2025.