TANGSELIFE.COM – Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) menolak pengenaan pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebesar 3 persen.

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, saat ini para pekerja atau buruh masih tertekan dengan upah murah dan harga pangan yang terbilang masih tinggi.

Oleh karena itu, Mirah menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera sekadar menambah beban para pekerja.

Ditambah, lanjut Mirah, pemerintah tidak melibatkan ketika akan membuat kebijakan pemotongan gaji tersebut.

“Kami juga bingung pemerintah mengeluarkan itu tanpa sepengetahuan stakeholder terkait.”

“Membuat keputusan yang justru membebankan pekerja/buruh, keputusan membebankan buruh dan tidak melibatkan buruh, ini kan aneh,” kata Mirah, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemotongan Gaji untuk Tapera Bikin Pekerja Terjepit

Menurut Mirah, pemotongan gaji untuk iuran Tapera tidak tepat karena hanya membuat pekerja kelas menengah makin terjepit.

Ia pun meminta agar regulasi terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera dibatalkan.

“Menurut saya batalkan, harusnya pemerintah sibuk memberikan subsidi lagi kepada pekerja/buruh, bukan memeras uang buruh.”

“Pekerjanya kan kelas menangah di mana mereka kejepit banget,” tandas Mirah.

Sebagai informasi, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI/Polri, serta BUMN, melainkan pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Dengan program Tapera ini, para karyawan harus rela mendapatkan potongan sebesar 3% dari gaji atau upah setiap bulannya.

Besaran potongan tersebut dibayarkan sebesar 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan ketika masa kepesertaan berakhir.

Program Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Di samping itu, Tapera juga berfungsi untuk melindungi kepentingan peserta yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan memiliki Tapera, peserta kategori MBR dapat memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Tak banyak yang tahu bahwa sebenarnya ketentuan iuran Tapera telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara PP Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi mengatur ketentuan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu