TANGSELIFE.COMAyah kandung berinisial IS (27) yang tega menganiaya bayi 6 bulan hingga tewas di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) suka mengkonsumsi minuman keras (miras) dan suka bermain judi online (judol).

Hal itu diketahui saat Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq melakukan kegiatan sambang kampung beberapa waktu lalu.

“Menurut info dari saudaranya bahwa yang bersangkutan sering konsumsi alkohol atau miras dan terafiliasi judol,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025.

Bambang menduga hal itu yang membuat emosi tersangka menjadi tidak stabil.

Sementara terkait karakter sehari-hari, tersangka disebut merupakan pribadi yang pendiam.

“Kalau karakternya yang bersangkutan pendiam tapi karena hal tersebut maka yang bersangkutan tega melakukan perbuatan keji,” pungkasnya.

Sebelumnya aksi penganiayaan bayi 6 bulan itu terjadi pada Minggu (14/12) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku tega melakukan aksi keji itu karena kesal lantaran anak kandungnya tak mau berhenti menangis.

“Benar telah terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin, 15 Desember 2025.

Bambang menjelaskan, ketika itu pelaku sedang menggendong anaknya, karena korban menangis terus menerus ia akhirnya menyuruh istrinya untuk membuatkan susu.

Namun karena kesal mendengar tangisan itu, pelaku akhirnya melempar bayi tersebut ke lantai.

“Kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut bayi malang itu mengalami pendarahan di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

“Akhirnya pihak keluarga membawa anak korban ke Rumah Sakit, namun saat dalam perjalanan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Ayah kandung itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara mencapai 20 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter