TANGSELIFE.COM- Badan Pengawas Media Sosial yang akan dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menimbulkan polemik.
Lembaga Swadaya dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan pembatasan media sosial boleh dilakukan negara, tapi harus sesuai kaidah dan prinsip HAM.
Karena itu, ELSAM meminta pemerintah menerapkan sejumlah prinsip dalam rencana pembentukan badan pengawas media sosial tersebut.
“Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan kekuasaan terkait pembatasan yang diberikan,” ujar ELSAM dalam keterangan resminya Minggu, 23 Juli 2023.
Adapun prinsip pengawas media sosial itu pertama, Prescribe by Law atau Sesuai Undang-Undang.
Agar prinsip transparansi dan akuntabilitas terkait pembentukan badan pegawas media sosial dalam pembatasan tersebut terpenuhi.
Selain itu juga pembentukan badan pengawas media sosial perlu partisipasi publik yang diwakili DPR RI dalam pembahasannya.
Tujuannya, agar kebijakan publik terkait pembentukan badan pengawas media sosial tersebut juga terjamin.
Sesuai Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan perumusan cakupan pengurangan hak hanya boleh dilakukan melalui undang-undang.
Jadi pengawasan media sosial bukan melalui peraturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau juga peraturan menteri (permen).
Kedua, pembatasan terhadap konten media sosial harus memenuhi prinsip Tujuan Yang Sah atau legitimate aim.
Badan pengawasan media sosial dalam melakukan pembatasan harus dalam keadaan yang benar-benar mendesak (necessity) serta berimbang.
Kominfo Jamin Badan Pengawas Media Sosial Hargai Kebebasan Berekspresi
Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengungkapkan wacana pembentukan badan pengawasan media sosial.
Prosedur mengenai pembatasan tersebut diatur melalui PP No. 71 Nomor 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Aturan badan pengawas media sosial itu juga ditindaklanjuti dengan Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Lingkup Privat.
Kementerian Kominfo menjanjikan badan yang diusulkan ini akan tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam operasionalisasinya.
Tetapi wacana tersebut bermasalah. Pasalnya, Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 hingga kini tidak mampu melakukan pembatasan konten internet.
Pasalnya, bentuk aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 itu sendiri dianggap tidak legitimate.