TANGSELIFE.COM- Gelombang panas merupakan suatu keadaan saat suhu udara mencapai batas masksimal dari rata-rata suhu yang terjadi di suatu wilayah.
Fenomena gelombang panas ini sempat melanda beberapa negara Asia, seperti Bangladesh, India, Myanmar, Thailand, China, serta Laos.
Suhu cuaca di negara tesebut pernah mencapai lebih dari 40 derajat dan terjadi selama berberapa hari.
Menurut organisasi meteorologi duni yakni WMO memaparkan, bahwa fenomena gelombang panas ini akan terjadi jika suatu wilayah mencapai suhu panas diatas batas maksimal dalam waktu berhari-hari.
Lantas, apakah cuaca ekstrim yang sempat terjadi di wilayah Ciputat pada 17 April 2023 termasuk dalam gelombang panas?
Apakah Indonesia Mengalami Gelombang Panas?
Dilaporkan pada tanggal 17 April 2023 terjadi lonjakan suhu panas di Ciputat yang mecapai 37,2 derajat Celcius.
Namun, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) cuaca panas yang terjadi di Indonesia bukan termasuk ke dalam fenomena gelombang panas.
Sebab, suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia akibat dari adanya gerak semu matahari, sehingga berpotnsi mengalami cuaca panas berulang.
Fenoemena ini terjadi karena siklus matahari dan bisa saja terjadi setiap tahun.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengungkap, bahwa setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut cuaca panas yang terjadi di wilayah Indonesia tidak masuk dalam kategori fenomena gelombang panas.
Menurt indikator statistik suhu dan pemantauan BMKG, cuaca panas yang terjadi di wilayah Ciputat ini hanya berlangsung selama satu hari, sehingga tidak bisa disebut sebagai fenomena gelombang panas.
Berdasarkan paparan yang diungakap Dwikorita, suhu yang ada di wilayah Indonesia masih dalam status normal klimatologi.
Suhu maksimum yang terjadi di wilayah Indonesia bervariasi dengan suhu maksimum 34-36 derajat celcius, ini masih ada di batas ambang normal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya juga, pada bulan April sampai Juni dan Oktober hingga November wilayah Jakarta akan mencapai suhu maksimum.
Apa itu Gelombang Panas?
Berdasarkan keterangan dari BMKG, fenomena gelombang panas merupakan uaca panas yang tidak biasa dan berlangsung secara berturut-turut, setidaknya selama lima hari berturut-turut.
Suatu wilayah dianggap terkena gelomang panas apabila suhu hariannya melebihi batas maksimum.
Misalanya, suhu suatu wilayah 5 derajat Celcius lebih panas dari rata-rata suhu maksimum dan berlangsung dalam peeriode 5 hari beruturut-turut.
Sedangkan, penyebab fenomena gelombanng panas ini terjadi karena adanya udara panas yang tidak bisa keluar dari suatu wilayah.