TANGSELIFE.COM – MA (4) balita yang tewas di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata mengalami penyiksaan dari orang tuanya yaitu AAY (26) dan FT (25) sebanyak enam kali.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, penyiksaan itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Juni hingga Juli 2025.

“Kejadian penganiayaan terhadap korban ini bukan baru satu kali, jadi diduga sudah terjadi enam kali dari rentang waktu tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 25 Juli,” kata Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat, 8 Agustus 2025.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, aksi yang pertama terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025. Insiden balita tewas di Ciputat itu dilatarbelakangi karena korban melontarkan kata-kata kasar.

AAY yang kesal saat itu langsung menendang paha dan perut sebelah kanan sebanyak satu kali.

Aksi yang kedua terjadi pada Senin, 26 Juni 2025, penyebabnya pun sama yaitu korban mengeluarksn kata-kata kasar yang membuat AAY mendorong korban hingga jatuh tersungkur mengenai box plastik.

Tak sampai di situ, AAY lalu menendang pundak korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan dan kiri secara bergantian.

“Perbuatan yang ketiga terjadi pada tanggal 28 Juni 2025, dimana tersangka AAY melakukan pemukulan kepada anak korban dengan posisi tangan kanan menggenggam dan memukulnya di bagian dada sebelah kiri sekitar satu kali,” jelas Wira.

Perbuatan keempat terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, penganiayaan dilakukan karena korban tidak mau makan dan sempat mengeluh masuk angin. Saat itu AAY sempat mengerok punggung korban menggunakan koin, namun karena tidak bisa diam AAY langsung memukul punggung korban satu kali.

Sementara perbuatan kelima terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 saat itu korban sedang diare dan buang air besar di celana sebanyak tiga kali. Hal itu membuat AAY kesal lalu menjewer kuping dan memasukan korban ke dalam kamar mandi.

Sedangkan penganiayaan keenam yang membuat korban tewas terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Ketika itu AAY meminta korban untuk tidak tidur di lantai karena saat itu istrinya yaitu FT sedang menyapu. Namun permintaan itu tidak diindahkan.

Karena tersulut emosi, AAY langsung menendang pinggul kiri korban sebanyak dua kali. Tak hanya itu, korban juga sempat diangkat dan dilempar.

Tak berselang lama, korban saat itu langsung muntah hingga beberapa kali.

“Korban nangis dan kesakitan selama 30 menit, kemudian anak korban muntah, yang pertama anak korban muntah air, lalu muntah darah sebanyak 2 dua kali, lalu muntah coklat,” tuturnya

Wira menjelaskan, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, AAY kembali emosi karena anaknya tidak mau makan ketiak disuapi. AYY ketika itu langsung memukul pundak anaknya menggunakan sapu ijuk sebanyak dua kali.

Tersangka FT yang juga merasa kesal langsung menjambak rambut dan menyeretnya ke kamar mandi.

Pada malam hari korban sempat tertidur, namun kondisinya terlihat lemas sambil merintih kesakitan. Kedua orang tua langsung inisiatif membawanya ke klinik untuk mendapatkan perawatan.

“Kedua orang tua membawa ke klinik pada pukul 21.30 WIB dan disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun setelah di rumah sakit ternyata korban sudah meninggal dunia,” pungkasnya.

Kedua orang tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian setelah terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan anak meninggal dunia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter