TANGSELIFE.COM – Seorang pria berinisial NY (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menganiaya kucing hingga tewas kemudian memakan dagingnya.
Tersangka yang dikenal sebagai bapak kos itu mengaku telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu.
Bahkan ia mengaku, dalam aksinya memukul kucing yang sedang tertidur kemudian memotong dan merebus daging hewan tersebut sebelum memakannya.
Pemilik rumah kos di Gunungpati itu nekat mengonsumsi daging kucing sebagai salah satu caranya menurunkan kadar gula darah di tubuh.
Ia mengaku tak sanggup jika harus membeli daging sapi.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak hewan tersebut serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing yang menjadi sasarannya.
Atas perbuatannya, pelaku NY dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta atau KUHP pidana penjara 9 bulan,” ungkap AKP Johan Widodo selaku Kanit Tidipter Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Sementara ini, ia masih berstatus sebagai terlapor. Akan tetapi, pihak kepolisian akan segera meningkatkan ke penyidikan dan melakukan pemeriksaan hingga melibatkan saksi ahli.
Di samping itu juga karena penyidik masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Sebelumnya viral di media sosial aksi pelaku memakan daging kucing.
Kasus ini mulai ramai saat salah satu penghuni kos memergoki aksinya dan membagikan momen tersebut ke media sosial.
Dalam video yang viral, salah seorang penghuni kos bertanya alasan pelaku memakan daging kucing.
Lantas ia menjawab bahwa daging kucing menjadi salah satu alternatifnya untuk menurunkan gula darah karena ia menderita diabetes.