TANGSELIFE.COM- Panji Gumilang akhirnya ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Penetapan tersangka pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu setelah proses gelar perkara.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Hasil proses gelar perkara semua sepakat menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” terangnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandani juga menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa Panji Gumilang meski sudah berstatus tersangka untuk pengembangan penyidikan.

Untuk diketahui, penetapan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebagai tersangka  berawal pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain itu, Djuhandani juga mengatakan Panji selain sebagai tersangka penistaan agama, penyidik juga menemukan adanya tindak pidana lain.

Dari hasil gelar perkara itu penyidik menemukan adanya dugaan  ujaran kebencian  hingga penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pimpinan Al-Zaytun itu.

Menkopolhukam Juga Minta Polri Usut TPPU Panji Gumilang

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu menyampaikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD mengatakan ada sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Ponpes Al-Zaytun dan Panji yang terindikasi TPPU.

“Kami juga menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang,” terang Mahfud Selasa, 11 Juli 2023 lalu.

Selain itu juga, Mahfud mengatakan PPATK juga telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga terkait Ponpes Al-Zaytun.

“Kita menduga ada beberapa tindak pidana yang mungkin terjadi seperti penipuan, penggelapan dan penggunaan dana BOS,” papar Mahfud.

“Semua itu diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan dan lainnya,” katanya juga.

Panji Gumilang Juga Dilaporkan Penyalahgunaan Zakat

Sementara itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Pengaduan itu dilakukan perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Dalam pengaduannya kepada polisi, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV nasional berinisial AW dan A.

Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun itu kini tengah ditangani oleh Polres Indramayu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife