TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduga adanya 857 pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan, temuan itu diketahui lantaran tidak terdapat keterangan jelas dimana lokasi para pemilih fiktif itu bermukim.

“Itu adalah orang yang terdaftar dalam DPT, namanya ada, tetapi alamatnya tidak jelas. Kemudian RT RW-nya itu kosong. Jadi RT 0 RW 0. Nah ini yang diduga pemilih fiktif,” kata Acep dalam Rapat Forkopimda terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar di Wilayah Serpong, Kamis, 28 Desember 2023.

Acep pun turut mempertanyakan alasan para pemilih tersebut tidak memiliki tempat tinggal jelas namun masuk ke dalam DPT.

“Ada atau tidak sih pemilih ini? Nah kalau ada di mana dia? Kalau ada sistem kependudukan yang canggih saat ini, alangkah naif jika masih ada alamat orang itu RT 0 RW 0,” tuturnya soal dugaan pemilih fiktif.

Berdasarkan catatan Bawaslu Tangsel, 857 pemilih diduga fiktif itu tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

Sebaran pemilih diduga fiktif diantaranya berada di Kecamatan Ciputat sebanyak 146, Kecamatan Pamulang 194, Kecamatan Pondok Aren 138.

Lalu Kecamatan Serpong 118 pemilih, Serpong Utara 195, dan Kecamatan Setu 66 pemilih.

Dari seluruh data tersebut, pemilih diduga fiktif hanya tidak ada di Kecamatan Timur.

Acep mengungkapkan, Bawaslu Tangsel sendiri telah melayangkan surat kepada KPU Tangsel terkait temuan tersebut.

Ia meminta KPU Tangsel untuk segera menindaklanjuti temuan itu terlebih waktu pemungutan suara terhitung sudah 47 hari lagi.

“Nanti kita tunggu KPU apakah melakukan verifikasi ulang atau tidak,” pungkas Acep. (Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter