TANGSELIFE.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten lakukan Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung mulai Juli hingga Agustus.

Operasi itu juga bekerja sama dengan Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak di sejumlah wilayah di Banten.

Hasil itu, Bea Cukai Banten berhasil mengamankan 18,46 juta batang rokok dan beberapa produk lainnya yang illegal.

“Kami telah melaksanakan 646 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Provinsi Banten,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam keterangan resminya, Rabu, 18 September 2024.

Rahmat mengatakan, beberapa hasil sitaan lainnya yaitu 660,5 kilogram tembakau iris, dan 21.497 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.

Produk tanpa bea dan cukai itu menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 19,22 miliar.

Dan untuk Operasi Gempur 2024 kali ini didominasi oleh penindakan di perusahaan jasa titipan di wilayah Banten.

Dimana hasil operasi itu juga ditemukan banyak jenis kemasan yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.

Rahmat mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sebagai perwujudan dari fungsi instansi Bea Cukai sebagai community protector.

“Kami akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga dampak buruk bagi masyarakat dan negara dengan terus meningkatkan pengawasan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter