TANGSELIFE.COM – Pemerintah membatalkan wacana libur sekolah selama satu bulan penuh selama puasa atau bulan Ramadan 2025, sebagaimana yang sempat diusulkan oleh Menteri Agama.

Saat ini pemerintah menetapkan bahwa libur sekolah puasa 2025 berlangsung di pekan pertama dan menjelang Idul Fitri.

Ketetapan itu berdasarkan Surat Edaran Bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada Senin, 20 Januari 2025 kemarin.

Dalam SE Bersama tersebut, tertulis bahwa libur sekolah puasa 2025 pada tanggal 27-28 Februari sampai 5 Maret.

Dijelaskan juga bahwa pada tanggal tersebut siswa sebaiknya melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan kerja, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah ataupun madrasah.

Kegiatan pembelajaran kembali dilakukan seperti biasa di sekolah sepanjang 6-25 Maret 2025.

Setelah libur sekolah Puasa, siswa libur lagi di hari libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 26, 27, 28 Maret sampai 8 April 2025.

Selama libur Idul Fitri, siswa diharapkan memanfaatkan libur dengan baik sampai masuk sekolah kembali pada 9 April 2025.

Surat itu juga diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten I Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai rujukan dari jadwal proses pembelajaran selama bulan Ramadan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter