TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie tampak dilema dengan batalnya proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pasalnya, meski proyek PSEL Tangsel itu dibatalkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, namun Pemkot Tangsel telah mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Lelang (SPPL) kepada pihak konsorsium pemenang.
“SPPL masih berlaku ya, itu dulu yang kita pegang saat ini, Surat Penunjukan Pemenang Lelang,” kata Benyamin di Puspemkot Tangsel, Senin, 3 November 2025.
Benyamin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami kajian dari batalnya Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Saya masih melakukan kajian ya secara mendalam dari berbagai perspektif. Dari perspektif pendapatan daerah, dari perspektif teknis, dari perspektif hukum dan beberapa sudut pandang yang lain,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Benyamin, pihaknya juga akan berkonsultasi langsung dengan semua pihak, termasuk Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup (DLH) terkait situasi Pemkot Tangsel yang sudah mengeluarkan SPPL.
“Mau seperti apa nanti ke depannya, saya akan minta mediasi atau fasilitasi arahan dari Danantara dan Kementerian LH serta Kemenko Pangan terkait dengan itu,” terangnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan alasan batalnya pembangunan PSEL Tangsel di area TPA Cipeucang.
Pilar menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2025 disebutkan bahwa terdapat tiga poin persyaratan harus dipenuhi oleh daerah untuk menghadirkan fasilitas PSEL.
Persyaratan itu harus dipenuhi sebelum Perpres tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 lalu.
“Memang dengan Perpres 109 tahun 2025 saya sudah menyampaikan di poin Pasal 31 itu menyatakan bahwa ada beberapa poin untuk kota kabupaten yang memenuhi syarat,” kata Pilar ketika dikonfirmasi, Selasa, 28 Oktober 2025.
Tiga poin yang diatur dalam Pasal 31 huruf B diantaranya: telah ditetapkannya pemenang pengembang PSEL oleh pemda; telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara pemda dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Perpres; dan atau telah ditandatanganinya PJBL antara PT PLN dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden.
Pilar mengungkapkan, dari tiga persyaratan itu, Pemkot Tangsel belum sampai pada tahap penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL).
“Salah satunya telah melakukan penunjukan pemenang lelang sampai PJBL. Nah kita belum sampai PJBL, baru penunjukan pemenang lelang,” ungkapnya.
Pilar menerangkan, berdasarkan hasil keputusan terbaru, PSEL akan di bangun di TPA Jatiwaringin yang berada di Kabupaten Tangerang. Nantinya fasilitas tersebut akan mengolah sampah dari tiga wilayah, yaitu Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
“PSEL tetap ada cuma posisinya bukan di Tangsel tapi di Kabupaten Tangerang dengan konsep PSEL regional untuk wilayah Tangerang Raya,” pungkasnya.




