TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie angkat bicara menyoal maraknya kendaraan truk yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Benyamin mengklaim bahwa selama ini pihaknya telah rutin melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan truk yang beroperasi pada pagi hingga sore hari.

“Kemarin sudah dilakukan lagi operasi bersama dengan Satlantas Polres untuk melakukan penegakkan Perda terhadap jam operasional truk itu. Kita minta dipatuhi jam operasionalnya,” kata kata Benyamin saat ditemui di gedung DPRD Tangsel, Kamis, 6 Juni 2024.

Benyamin mengungkapkan, pembatasan jam operasional truk sendiri telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

Ia pun meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel untuk menindak truk yang kedapatan beroperasi pada jam yang telah ditentukan.

“Saya sudah minta kepada Dishub untuk dilakukan secara continue (berkelanjutan, red), kalau perlu setiap Minggu dilakukan patroli,” tuturnya.

Orang nomor satu di Kota Tangsel itupun tak menampik bahwa maraknya kendaraan truk yang beroperasi pada pagi hingga sore hari menimbulkan berbagai dampak.

Dampak yang dimaksud mulai dari rusaknya beberapa ruas jalan hingga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Supaya tidak merusak badan jalan kita dan mencegah kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Benyamin Angkat Bicara Terkait Banyaknya Truk yang Beroperasional di Luar Jamnya, Mahasiswa Nilai Pemkot Tangsel Lalai

Unpam
Mahasiswa Unpam memblokade simpang Muncul sebagai aksi mendesak Pemkot Tangsel menegakkan Perda tentang jam operasional truk, Rabu, 5 Juni 2024. Foto: Mahasiswa Unpam

Sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dalam beberapa hari terakhir terus menyuarakan aspirasinya mengenai maraknya kendaraan truk yang banyak beroperasi pada jam-jam sibuk.

Mereka menilai pemerintah kota (Pemkot) Tangsel lalai terhadap fakta di lapangan yang didapati masih banyak kendaraan truk yang beroperasi pada pagi hingga sore hari.

Padahal jam operasional truk telah atur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

Maraknya kendaraan truk yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dinilai sangat membahayakan pengendara.

Bahkan terbaru salah seorang mahasiswi Fakultas Hukum Unpam berinisial EW (20) tewas mengenaskan terlindas truk pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Pahlawan Seribu Kecamatan Serpong.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter