TANGSELIFE.COM – Tahun ini, pemerintah memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri.

Saat ini, sejumlah Kementerian/ Lembaga sedang merancang aturan resmi agar THR dan gaji ke-13 dapat dicairkan H-10 Hari Raya Idul Fitri.

“Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

“Jadi kira-kira di pertengahan Ramadan,” lanjut Isa saat konferensi pers APBN, dikutip Senin 26 Februari 2024.

Besaran THR PNS dan TNI-Polri 2024

Dijelaskan Isa, saat ini pemerintah masih membahas besaran THR 2024 yang akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri.

“Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama,” tutur Isa.

Namun demikian apabila berpatokan pada besaran gaji, maka THR tahun 2024 dipastikan akan lebih besar dari tahun sebelumnya.

Hal ini mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sudah mengalami kenaikan gaji per 1 Januari 2024 lalu.

Meskipun kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri baru akan direalisasikan pada bulan Maret 2024 dengan sisa kenaikan gaji Januari dan Februari yang dirapel.

Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah pulih pasca pandemi Covid-19.

Oleh karena dua faktor tersebut, besar kemungkinan pemerintah akan memberikan THR secara penuh.

Adapun pada tahun 2023, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk Instansi Pemerintah Daerah (Pemda), paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.