TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persetujuan bersama perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun  2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin perubahan dalam Perda tersebut yaitu penghapusan biaya retribusi pemakaman di Tangsel.

Dengan begitu, setelah Perda tersebut diundangkan maka biaya pemakaman di Kota Tangsel sudah tidak dipungut retribusi alias gratis.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Rahayu Sayekti mengatakan, penghapusan retribusi pemakaman di Tangsel meliputi tiga sektor yaitu pemakaman baru, perpanjangan, sama pemakaman untuk orang dari luar wilayah Tangsel.

“Sekarang untuk retribusi pemakaman itu sudah dihilangkan, jadi sekarang sudah tidak ada pemungutan retribusi pemakaman lagi sesuai dengan evaluasi perda pajak dan retribusi daerah,” kata Rahayu, Senin, 3 Maret 2025.

Dengan dihapusnya retribusi pemakaman, maka nantinya masyarakat Tangsel sudah tidak perlu lagi membayar biaya pemakaman.

“Selama ini kan masyarakat bayar retribusi pemakaman yang menggunakan slip warna merah, sekarang sudah gak ada,” ungkapnya.

Meski demikian Ayu menegaskan bahwa penghapusan hanya sebatas pada biaya retribusi.

Terkait pembiayaan kebersihan dan lain sebagainya dikembalikan lagi kepada masing-masing pengelola pemakaman.

“Retribusinya sudah tidak ada, tapi kalau untuk uang kebersihan dan lain sebagainya itu tergantung masing-masing pengelola pemakaman,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter