TANGSELIFE.COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten menangkap kurir sabu-sabu, yang diketahui diperintah oleh warga binaan Lapas Tangerang.

Kurir berinisial MI (25) ditangkap dengan barang bukti satu bungkur narkoba jenis sabu seberat 100,221 gram.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan MI diperintah orang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang.

“Dari keterangan MI, dia diperintah oleh FF seorang warga binaan untuk mengambil paket sabu-sabu,” ujarnya.

Diketahui juga FF juga mendapatkan informasi dari MJ yang juga berstatus sebagai narapidana di salah satu Lapas.

“FF ini juga mendapat perintah oleh MJ, yang juga merupakan warga binaan di salah satu Lapas di Tangerang,” katanya.

Lebih lanjut Rohman mengatakan, MJ mendapatkan kabar akan ada pengiriman pake sabu-sabu di wilayah Sumatera.

MJ menjanjikan sejumlah uang untuk kedua orang tersebut, jika paket itu berhasil diambil.

“Ketika dapat kabar ada kiriman paket sabu-sabu, MJ kebingungan karena tidak ada yang mengambil

“MJ ini kebingungan karena tidak ada yang ngambil, kemudian dia bertanya ke FF dan minta tolong, ada orang tidak yang bisa ngambil paket itu. Akhirnya FF meminta tolong ke MI, dari sana MI mendapat upah 5 juta dan FF 1,5 juta,” jelasnya.

Diketahui, MI ditangkap petugas pada Sabtu 3 Februari 2024 di Jln Gang Arista, tepatnya di depan Ruko Kiki Salon, Kampung Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah.

Akibat perbuatannya, MI dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.

“Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor