TANGSELIFE.COM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan obat-obatan yang mengandung Phocoldine.

Kandungan Phocoldine dinyatakan berbahaya bagi kesehatan tubuh orang yang mengonsumsinya.

Baru-baru ini Otoritas Pengawasan Regulator Obat Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA) melakukan pencabutan izin edar dan penarikan sejumlah sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine.

Ada 44 Produk obat yang ditarik oleh TGA, diantaranya meliputi sirop obat batuk dan pelega tenggorokan yang diproduksi oleh Benadryl, Codral, Chemists’ Own, TerryWhite, Priceline, Difflam, Bisolvon, Duro-Tuss, dan yang lainnya.

BPOM menjelaskan, pencabutan izin edar dan penarikan sejumlah sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine yang dilakukan oleh TGA.

Pencabutan izin edar itu terpublikasi pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut diambil karena terdapat data yang menunjukan bahwa Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents). Obat pelemas otot biasanya diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan.

Interaksi yang timbul antara Pholcodine dengan neuromuscular blocking agents ini dapat menyebabkan reaksi anafilaksis, yaitu reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah hingga dapat mengancam jiwa.

Obat Pholcodine

Menurut BPOM, Pholcodine adalah obat opioid/narkotika yang berguna untuk meredakan batuk kering pada anak dan dewasa serta gejala flu jika digunakan dalam kombinasi dengan obat lain.

Obat ini bekerja dengan menekan refleks batuk di otak secara langsung.

Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ditemukan produk obat batuk yang mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia, sehingga BPOM pun meminta supaya masyarakat tidak perlu resah.

Meskipun Pholcodine tidak terdaftar di Indonesia, tetapi ada jenis obat serupa Pholcodine, yakni Kodein telah beredar di Indonesia.

Menurut BPOM, Kodein serupa dengan Pholcodine dengan dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang serupa, dan termasuk dalam kategori Narkotika.

Oleh sebab itu, pemerintah, termasuk BPOM, telah memperketat peredaran Kodein di Indonesia dan penggunaannya harus dengan pengawasan dokter.

Saat ini, BPOM sedang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan peredaran obat batuk yang mengandung Pholcodine secara online, sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut.

BPOM juga akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan sebelum Membeli Obat

Melihat bahaya Pholcodine, BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dalam mengonsumsi obat-obatan. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli obat:

  • Membeli obat melalui saluran resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat
  • Penggunaan obat keras hanya dapat dilakukan dengan resep dokter dan dibeli di saluran resmi seperti apotek, puskesmas, atau rumah sakit
  • Pembelian obat secara online hanya dapat dilakukan melalui apotek yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)
  • Penting juga untuk menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik
  • Periksa informasi produk yang tertera pada label
  • Pastikan produk memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.