TANGSELIFE.COM-Pemberlakuan tilang uji emisi akan kembali diterapkan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Setelah sebelumnya sempat dihentikan, kini penerapan tilang uji emisi tersebut akan mulai diberlakukan bulan depan.
Kebijakan tersebut dibelakukan menyusul langka untuk menjaga kualitas udara di ibu kota ajar lebih terkendali.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan, penilangan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan sebelumnya.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 November 2023, dan data sementara da sebanyak 1,2 juta mobil sudah lakukan uji emisi,” katanya.
Sementara itu, dilansir dari NTMC Polri, nanti pada saat pelaksanaanya, akan ada kerjasama dengan Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup dan kepolisian
“Untuk pelaksanaannya akan dilakukan secara keliling, kalau untuk tempat masih dalam pembahasan,” ujar Syafrin.
Lanjut Syafrin, untuk sanksi tilang serta mekanismenya masih sama dengan yang sempat diterapkan pada September lalu.
“Untuk sepeda motor itu sanksi tilang Rp250 ribu, kalau untuk mobil Rp500 ribu, masih sama dengan yang lalu,” ujarnya.
Kebijakan tilang uji emisi tersebut, sebenarnya sempat diberlakukan pada awal September lalu.
Saat itu, kendaraan yang terjaring Razia akan dilakukan uji emisi, dan jika melampau batas aman, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Namun karena beberapa alsan, akhirnya kebijakan itu sempat dihentikan pada pertengahan September 2023.