TANGSELIFE.COM – Serikat pekerja atau buruh di Tangsel (Kota Tangerang Selatan) menuntut Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik 15 persen.
Koordinator Wilayah (Koorwil) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Tangsel, Sugiyanto mengatakan, usulan kenaikan UMK tahun 2024 mengikuti usulan dari tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pusat.
“Usulan pihak buruh seperti lainnya kenaikan 15 persen, termasuk di Tangsel. Karena induknya KSPI, kami mengarahnya sama seperti KSPI yang menuntut 15 persen,” kata Sugiyanto kepada Tangselife.com, Selasa, 21 November 2023.
Sugiyanto menuturkan, tuntutan pekerja tentang kenaikan UMK tahun 2024 telah disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel.
Ia menuturkan, terdapat 5 perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan dengan Depeko dan seluruhnya mengusulkan di angka 15 persen.
Kelima serikat buruh tersebut diantaranya FSPMI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), SPSI-KEP, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
“Keputusan hasil UMK-nya belum, hasil rapat di Depeko tadi baru mengajukan, kita minta dari serikat pekerja di Tangsel itu 15 persen,” ungkapnya.
Sugiyanto pun berharap Depeko Tangsel dapat mengakomodir tuntutan dari para serikat pekerja untuk UMK tahun 2024 mendatang.
“(Kalau tidak sesuai) aksi-aksi si pasti akan ada, tapi kalau sudah ketok palu ya gimana. Lobi-lobi si pasti ada,” pungkasnya.
Sekedar informasi, UMK Kota Tangsel pada tahun 2023 sebesar Rp4.551.451 angka itu mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp4.280.214.
Jika tuntutan serikat pekerja kenaikan sebesar 15 persen diakomodir maka UMK Tangsel tahun 2024 menjadi sekira Rp5.234.168,65 atau naik sekira Rp682.717,65. (Andre)