TANGSELIFE.COM – Provinsi Banten membutuhkan sebanyak 233.268 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya mencatat terdapat 33.324 TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Dari total keseluruhan TPS, Ihsan mengungkapkan, dibutuhkan 233.268 petugas KPPS se-Provinsi Banten.

“Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten, karena dalam satu TPS harus ada 7 petugas KPPS,” kata Ihsan ketika dihubungi Tangselife.com, 10 Desember 2023.

Ihsan menjelaskan, KPU baru akan mulai perekrutan KPPS mulai pada tanggal 11 Desember 2023.

Sementara untuk penetapan seluruh petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024.

Untuk waktu kerja, Ihsan menyebut masa kerja KPPS akan berlaku pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Ihsan menerangkan untuk Pemilu 2024, Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000, sedangkan untuk anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000

Tugas Petugas KPPS

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki sejumlah tugas yang dilakukan saat penyelenggaraan Pemilu, antara lain:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Menjadi Petugas KPPS

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi petugas KPPS, diantaranya:

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Reporter: Andre Pradana

Dien
Editor