TANGSELIFE.COM – Kini masyarakat Indonesia bisa cek NIK e-KTP online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil Domisili.

Ada sejumlah cara untuk mengecek NIK KTP secara online hanya menggunakan HP dengan mudah dan cepat di Tangsel.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Identitas berbentuk kartu tersebut wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Di dalam e-KTP tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdiri dari 16 digit angka yang dijadikan sebagai sumber utama data pribadi.

Cara Cek NIK e-KTP Online Pakai HP Mudah dan Cepat di Tangsel

Mengecek NIK e-KTP online bisa dilakukan lewat WhatsApp, e-mail, media sosial, sampai situs resmi Dukcapil. Berikut enam caranya:

1. Melalui Situs Dukcapil

Berikut langkah-langkah mengecek NIK e-KTP online melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

  • Buka situs resmi Kemendagri 
  • Cari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki
  • Jika nomor KTP/NIK tersebut sesuai, maka Anda akan diperlihatkan tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP

2. Melalui WhatsApp Dukcapil

Cara berikut untuk mengetahui NIK KTP aktif atau tidak adalah dengan mengeceknya melalui WhatsApp Dukcapil. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Buat pesan WhatsApp dengan format (nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota)
  • Kirim pesan ke WhatsApp nomor 0813-2691-2479

3. Melalui E-mail Dukcapil

Masyarakat juga bisa mengecek NIK KTP online dengan mengirimkan pesan e-mail ke Dukcapil. Ini langkah-langkahnya:

  • Isi subjek e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan
  • Tulis pesan yang ingin disampaikan di badan e-mail
  • Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  • Tunggu balasan e-mail kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja

4. Melalui Media Sosial Dukcapil

Cara selanjutnya untuk mengecek NIK KTP online adalah lewat media sosial resmi Dukcapil dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM).

Berikut ini informasi mengecek NIK e-KTP online melalui media sosial Dukcapil:

  • Akses media sosial resmi Dukcapil di akun Facebook Halo Dukcapil dan akun Twitter @ccdukcapil
  • Kirim pesan lewat DM dan sampaikan keperluan untuk cek NIK e-KTP online

5. Melalui Hotline/Call Center Dukcapil

Cara mengecek NIK online berikutnya adalah melalui panggilan hotline atau call center ke Halo Dukcapil dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Lakukan panggilan ke nomor 1500-537
  • Sampaikan tujuan untuk cek NIK KTP

6. Melalui Situs Dukcapil Domisili

Aktif atau tidaknya NIK e-KTP juga bisa dicek online melalui situs resmi Dukcapil sesuai domisili, salah satunya Tangsel.

Untuk yang berdomisili di Tangsel, NIK e-KTP bisa dicek online melalui langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs Dukcapil Tangsel
  • Klik menu dan pilih ‘Layanan Online Dukcapil’
  • Lakukan langkah selanjutnya sesuai dengan perintah yang tertera untuk cek NIK
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor