TANGSELIFE.COM– Surat Edaran terkait Bonus Hari Raya (BHR) atau THR ojol sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan pemberian BHR keagamaan untuk ojol ini tertuang dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE tersebut tertuang syarat dan besaran THR ojol yang akan diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Adapun untuk pencairan THR ojol ini maksimal diberikan satu minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Maxim menargetkan penyaluran BHR untuk drivernya ini akan selesai seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran 2025
Sedangkan Gojek berkomitmen untuk pencairan BHR ojol pastinya akan disalurkan ke driver sebelum Lebaran 2025.
Lantas, berapa THR ojol yang akan didapatkan oleh driver? bagaimana perhitungannya?
Cara Menghitung Besaran THR Ojol
THR ojol yang akan didapatkan oleh driver diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dalam bentuk uang tunai.
Perhitungan BHR didasarkan pada 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sebagai contoh, Bapak A memiliki rincian pendapatan bersih selama setahun terakhir sebagai berikut:
- Februari 2024: Rp 1.000.000
- Maret 2024: Rp 1.500.000
- April 2024: Rp 1.600.000
- Mei 2024: Rp 1.300.000
- Juni 2024: Rp 1.550.000
- Juli 2024: Rp 1.450.000
- Agustus 2024: Rp 2.280.000
- September 2024: Rp 1.500.000
- Oktober 2024: Rp 2.300.000
- November 2024: Rp 1.800.000
- Desember 2024: Rp 1.570.000
- Januari 2025: Rp 2.180.000
Maka jika di total, pendapatan bersih bapak A selama 12 bulan mencapai Rp20.030.000.
Lalu, pendapatan bersih tersebut akan dibagi 12 bulan untuk menemukan rata-ratanya, setelah itu dihitung 20 persen untuk THR.
Berikut perhitungannya:
Rp20.030.000 : 12 = Rp1.669.166 (rata-rata pendapatan per bulan)
20% x Rp1.669.1666= Rp333.833 (Ini adalah THR yang akan didapatkan bapak A)
Syarat Mendapatkan THR Ojol
1. BHR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi
2. BHR disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Pengemudi dan kurir online yang dinilai produktif dan memiliki kinerja baik menerima BHR secara proporsional dalam bentuk uang tunai
4. BHR yang didapatkan oleh driver sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
5. Apabila pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, BHR diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi
6. Pemberian BHR ini tidak mengurangi dukungan kesejahteraan bagi mitra ojek online yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.