TANGSELIFE.COM – Daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menjadi hal penting untuk setiap individu atau badan yang memenuhi persyaratan perpajakan di Indonesia.

Simak rangkuman berikut ini untuk mengetahui cara praktis daftar NPWP secara online pada tahun 2025.

Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan sistem Coretax Adiministration System (Coretax) untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP secara daring.

Sebelumnya pendaftaran NPWP dilakukan melalui situs e-Registration (Ereg).

Sistem Coretax DJP secara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025.

Lalu, gimana cara daftar NPWP online melalui sistem Coretax? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Daftar NPWP di Coretax

1. Akses situs resmi Coretax di situs coretaxdjp.pajak.go.id

2. Pada halaman login Portal Wajib Pajak, klik opsi New Registration/Pendaftaran Baru

3. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan

4. Anda akan diminta menjawab pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?’ Pilih ‘Ya’ jika memiliki NIK dan pilih ‘Tidak’ jika tidak memiliki

5. Untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, pilih opsi ‘Aktivasi NIK/NIK Activation

6. Jika hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mendaftar NPWP, pilih ‘Hanya Registrasi/Only Registration’

7. Lengkapi data diri pada kolom yang tersedia meliputi:

  • NIK
  • Nama lengkap (Sesuai KTP)
  • Jenis wajib pajak
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Negara asal
  • Jenis kelamin
  • Status pernikahan
  • Agama
  • Tipe pekerjaan
  • Nama lengkap ibu kandung
  • Nomor KK
  • Status anggota keluarga

8. Apabila data sudah diisi dengan lengkap dan benar, lanjutkan ke langkah berikutnya

9. Masukkan email dan nomor ponsel aktif pada kolom ‘Detail Kontak Wajib Pajak’

10. Klik verifikasi untuk mendapatkan kode OTP

11. Setelah kode dikirim melalui email atau nomor ponsel, masukkan kode OTP dan klik verifikasi

12. Kemudian tambahkan ‘Pihak terkait’ dan klik ‘Berikutnya’

13. Tambahkan ‘Data Ekonomi’

14. Kemudian unggah foto untuk proses verifikasi identitas Wajib Pajak

15. Jika seluruh data yang diisi sudah benar, klik centang dan kirim ‘Kirim Pengajuan’

16. Jika pendaftaran berhasil, maka pendaftaran NPWP akan segera diproses oleh sistem Coretax.

Itulah informasi mengenai cara praktis daftar NPWP di Coretax 2025. Semoga bermanfaat!

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter