TANGSELIFE.COM- Membuat NPWP online kini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Membuat NPWP online penting untuk diketahui untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk memenuhi syarat membayar pajak.

Sesuai dengan fungsinya NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperlukan untuk masyarakat yang belum berpenghasilan atau sudah berpenghasilan.

Kini hadirnya pembuatan NPWP online memudahkan masyarakat yang wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakan.

Adanya layanan ini membuat masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.

Cara pembuatan NPWP online pribadi bisa dilakukan dengan mudah dimana saja dan kapan saja, asalkan sudah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Membuat NPWP Online.

Sebelum mulai membuat NPWP Online penting untuk diketahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Induk Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk WNA yang bekerja di Indonesia siapkan dokumen yang sudah di scan berupa, paspor, dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Pendaftaran NPWP Online.

Ketika seluruh persyaratan sudah dilengkapi, maka langkah selanjutnya adalah membuat NPWP online melalui laman resmi Dirjen Pajak.

Sebelumnya lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu di web Dirjen Pajak dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara pendaftaran akun NPWP online di web Dirjen Pajak:

1. Masuk dahulu ke laman resminya ereg.pajak.go.id/.

2. Pilih opsi “daftar”.

3. Tuliskan alamat email aktif dan tulis captcha sesuai perintah, lalu klik “daftar”.

4. Ketika sudah sukses, akan dialihkan ke link yang sudah dikirim ke email aktif untuk melanjutkan proses pendaftaran.

5. Setelah klik link verifikasi yang ada di email, dilanjutkan dengan pendaftaran tahap kedua.

6. Pada tahap ini isi data-data sesuai yang diminta dan jangan lupa untuk pilih jenis pajak “orang pribadi”.

7. Sebelumm klik opsi “daftar” pada bagian bawah pastikan semua data yang ditulis sudah sesuai.

8. Saat sudah sukses pendaftaran tahap dua, akan dikirim kembali link ke email terdaftar.

9. Tahap terakhir ini Anda diminta untuk aktivasi akun dan log in ke laman Dirjen Pajak menggunakan akun yang tadi sudah di daftar.

Cara membuat NPWP online untuk pribadi:

1. Ketika sudah berhasil membuat akun, selanjutnya tidak log in dan akan otomatis dialihkan ke laman “formulir registrasi data WP”.

2. Pada formulir online itu Anda akan diminta untuk mengisi 10 halaman, tetapi tidak akan memakan waktu yang lama.

3. Formulir 1, Anda diharuskan mengisi kolom WP sebagai orang pribadi.

Kemudian isi kolom status, untuk yang belum menikah pilih “pusat khususnya”, sedangkan untuk yang sudah menikah pilih opsi “cabang” dan klik “selanjutnya”.

4. Formulir 2, Anda mengisi seputar data diri dan identitas.

5. Formulir 3, isi mengenai sumber penghasilan berdasarkan data-data keterangan penghasilan yang dimilik.

6. Formulir 4, isi alamat sesuai domisili atau tempat tinggal sekarang.

7. Formulir 5, isi alamat sesuai dengan yang di KTP, jika tempat domisili dan alamat yang tercantum di KTP sama maka cukup centang opsi yang paling bawah.

8. Formulir 6, lewatkan saja tahapan ini karena berisikan alamat usaha sementara Anda membuat NPWP untuk pribadi.

9. Formulir 7, isi rata-rata penghasilan yang sesuai dengan kondisi Anda, jika belum bekerja pilih opsi “kurang dari Rp 4,5 juta”.

10. Formulir 8, pada tahap ini akan muncul pemberitahuan “NIK tervalidasi tidak ada syarat yang perlu di lampirkan”.

11. Formulir 9, Anda diminta untuk menyetujui pernyataan bahwa apa yang didaftarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan klik “benar”

12. Formulir 10, Silahkan centang pilihan kedua yakni “dikenai pajak penghasilan sesuai Undang-undang pajak penghasilan”, lalu “simpan”.

13. Muncul pemberitahuan konfirmasi dan klik “ya”.

14. Otomatis akan diarahakan ke dashboard dan klik kolom biru “minta token” serta masukan captha sesuai perintah.

15. Setelah disubmit, maka Anda akan mendapat email untuk mengajukan permohonan yang berisi nomor token.

16. Salin nomor token terserbut dan masuk kembali ke laman ereg.pajak.go.id.

17. Klik opsi “kirim permohonan”, kemudian centang ke dua kolom surat pernyataan dan tempel 9 digit nomor token.

18. Setelah berhasil dikirim, makan e-NPWP Anda sudah berhasil dibuat dalam bentuk pdf dan dikirimkan ke alamat email terdaftar.

19. Sedangkan, untuk kartu fisik NPWP akan dikirim setelah mendapatkan email dari Dirjen Pajak terkait konfirmasi pengiriman kartu fisik.

Demikan langkah-lngkah membuat NPWP online untuk pribadi dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife