TANGSELIFE.COM – Ditlantas Polda Banten akan memberlakukan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran 2025 di Tol Cikupa-Merak mulai Kamis, 27 Maret sampai 30 Maret.

Pemberlakuan ini berlaku selama 4 hari untu kendaraan roda empat di tol.

Dengan adanya peraturan ganjil genap di Tol Cikupa-Merak ini, pemudik diharapkan memperhatikan pelat nomor kendaraan saat mudik ke Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Pengendara yang tetap melintas di Tol Tangerang-Merak tak sesuai aturannya, maka polisi akan mengalihkan ke jalur arteri.

Untuk menyosialisasikan aturan ini selama periode mudik di Pelabuhan Merak, Polda Banten telah berkolaborasi dengan ASDP, terutama dalam proses pembelian tiket mellaui Ferizy.

Dengan sistem ganjil genap di Tol Cikupa-Merak, tiket dijual berdasarkan sistem ganjil genap sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang berangkat.

Jika keberangkatan pada 27 Maret, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang akan dilayani.

Sementara pada 30 Maret, layanan diberikan untuk kendaraan dengan pelat nomor genap.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter