TANGSELIFE.COM – Viral di media sosial yang menyebutkan aturan tilang 2025 membuat kendaraan disita apabila STNK mati 2 tahun.
Dalam sejumlah informasi yang beredar dijelaskan bahwa aturan STNK mati 2 tahun kendaraan disita mulai berlaku pada April 2025.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu adanya aturan tilang yang menyita kendaraan.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Brigjen Raden Slamet Santoso selaku Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
Menurutnya, STNK memang harus disahkan atau dibayarkan setiap tahun.
Apabila pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara akan ditilang, namun tak ada penyitaan kendaraan.
Nantinya, pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
Ia juga menegaskan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tak akan langsung ditilang.
Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
Sedangkan untuk blokir akan dibuka lagi usai konfirmasi atau pembayaran denda selesai.
Aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan demikian, narasi yang menyebut bahwa STNK mati 2 tahun kendaraan disita, bisa disebut keliru atau hoaks.



